Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari: Jumlah Pendapatan Rp 1.716.742.745.689,30; Jumlah Belanja Rp 1.820.137.855.766,95 Surplus/(defisit) Rp (103.395.110.077,65); Jumlah Pembiayaan netto Rp103.395.110.077,65; Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00. Lampiran I diubah, ; Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada Belanja Tidak Langsung, Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.8
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Dan Staf
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan