Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah Rp. 760.482.872.329,00 2. Belanja Daerah Rp. 1.001.113.750.000,00 (-) Surplus/(Devisit) Rp. (240.630.877.671,00) 3. Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 244.130.877.671,00 b. Pengeluaran Rp. 3.500.000.000,00 (-) Pembiayaan Netto Rp. 240.630.877.671,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2012
Tanggal Berlaku
21 Desember 2012
Sumber
LD.2012/26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan