Dalam Peraturan ini diatur tentang Struktur APBD yang merupakan satu kesatuan dan terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah beserta nilainya. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, tercantum dalam 13 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat