Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksabaan APBD berupa laporan keuangan memuat: LRA; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 20 Lampiran Perda ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Perda ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat