PerubahanAtasPeraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 TentangRetribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan guna menunjang pembangunan di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari Retribusi Daerah, perlu meninjau kembali beberapa tariff retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun1945; UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
- 5
|