Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus sebagai berikut : - Susunan Organisasi Sekretariat Daerah (Pasal 3) - Tugas dari Subbagian Pemerintahan (Pasal 11) - Tugas Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pasal 19) - Fungsi Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pasal 20) - Bagian dari Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pasal 21) - Tugas dari Bagian PerekonomiandanAdministrasi Pembangunan (Pasal 22) - BagianPerekonomiandanAdministrasi Pembangunan (Pasal 23) - Tugas dari Subbagian Perekonomian (Pasal 24) - Tugas dari Subbagian Administrasi Pembangunan (Pasal 25) - Tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 26) - Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 27) - Tugas Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 28) - Tugas Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 29) - Tugas Subbagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (Pasal 41) - Tugas Bagian Perlengkapan dan Keuangan (Pasal 43)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat