Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup - Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Desa - Kedudukan, Fungsi dan Manfaat - Perangkat Sistem Informasi Desa - Muatan Sistem Informasi Desa - Pengembangan Sistem Informasi Desa - Pengelolaan Sistem Informasi Desa - Forum Data - Tata Cara Penerapan SID - Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa - Tanggung Jawab Pemerintah Desa - Pembiayaan - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
14 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2018
Tanggal Berlaku
15 Maret 2018
Sumber
BD No 6/2018
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan