Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2017

PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru, Pengawasan dan Pengendalian, Bentuk Pengawasan dan Pengendalian, Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan, Pelayanan Informasi, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penetapan Lokasi, Ketentuan Penetapan Lokasi, Pola-pola Penanganan, Pemugaran, Peremajaan, Pemukiman Kembali, Pengelolaan, Pemeliharaan, Perbaikan, Penyediaan Tanah, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Tugas Pemerintah Daerah, Kewajiban Pemerintah Daerah, Pola Koordinasi, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, Dan Kearifan Lokal, Persyaratan Dan Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
LD 2017 No.2 SERI C /NOREG 2.9/2017
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan