Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Nama, Obyek dan Subyek Retribusi - Golongan Retribusi - Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa - Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi - Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi - Penyesuaian Tarif Retribusi - Tata Cara dan Wilayah Pemungutan - Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang - Sanksi Administrasi - Tata Cara Pembayaran - Tata Cara Penagihan - Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah - Kedaluwarsa - Insentif Pemungutan - Pelaksanaan dan Pengawasan - Ketentuan Pidana - Penyidikan - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2018
Sumber
LD No 7/ 2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan