Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2017

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan Kerjasama Daerah - Azas dan Prinsip - Penyelenggaraan Kerjasama Daerah - Bentuk Kerja Sama Daerah - Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) - Tata Cara Kerjasama - Surat Kuasa - Persetujuan DPRD - Hasil Kerja Sama - Perubahan Dokumen - Pembiayaan - Berakhirnya Kerja Sama Daerah - Penyelesaian Perselisihan - Monitoring dan Evaluasi - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Peralihan - Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
LD No 4/ 2017
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan