KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PNS DAERAH/CPNS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2018/No. 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Sipil Daerah/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 63 ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah serta pasal 39 ayat (1) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Th 2011 tentangPerubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pemerintah daerah perlu memberikan tambahan penghasilan bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
- UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU no 25 th 2004; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 53 Th 2010; PP No 11 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 24 Th 2006; Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2016; Perda Kab Pandeglang no 6 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria tambahan Penghasilan PNS/CPNS; 3. Penetapan; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- 9 halaman
|