PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Layanan kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk melaksnakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis daerah, dan Ketentuan Pasal 10 Permendagri Nomor 120 tahun 2017 tentang Unit pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota serta Pasal 5 Perda Kab Pandeglang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 th 2016; Permendagri No 12 th 2017; Permendagri No 120 Th 2017; Perda Kab Pandeglang No 6 th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Pokok dan Fungsi; 6. Kepegawaian dan jabatan; 7. Tata Kerja; 8. Tunjangan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
- 7 halaman
|