Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Peraturan Walikota lnl dimaksudkan sebagai pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan dan ucapan bagl Pegawal dalam melaksanakan tugas kedlnasan serta dalam pergaulan hidup sehari-hari; 3. Ruang Lingkup Peraturan; 4. Tujuan penetapan peraturan; 5. Nilai-nilai dasar; 6. Kode Etik; 7. Informasi Pelanggaran Kode Etik; 8. Penegakan Kode Etik; 9. Majelis Kode Etik; 10. Formulir; 11. Sanksi; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat