SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 18/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan dan/atau bencana alam perlu diberikan bantuan baik berupa tenaga maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas Palang Merah Indonesia;
b. bahwa guna mendukung pemberian bantuan sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan pengumpulan dana dari masyarakat melalui kegiatan Bulan Dana Palang Merahlndonesia ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Pacitan Tahun 2017.
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang ;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; ·
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia;
5. Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999 tentang Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Kepada Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia ;
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia;
3. Besaran Sumbangan;
4. Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bulan Dana PMI;
5. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 3 Halaman
|