Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 33 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu: 1. UPT Dinas Pendidikan terdiri atas 59 UPT Sekolah; 2. UPT Dinas Perhubungan terdiri atas 2 UPT baru; 3. UPT Dinas PU; 4. UPT Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; 5. UPT Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; 6. UPT Dinas Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 33 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
14 September 2017
Tanggal Pengundangan
14 September 2017
Tanggal Berlaku
14 September 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 33
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan