Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang memuat Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (4) dihapus; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan