Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 60 Tahun 2017

Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan "BAROKAH"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan "BAROKAH", Meliputi : Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan dan Struktur Pelaksana SLRT-Penanganan Kemiskinan Barokah; Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 60 Tahun 2017 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan "BAROKAH"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.60
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan