Dalam Peraturan Daerah (Perda) diatur sebagai berikut : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah Rp. 1.722.563.823.500,00 Belanja Daerah Rp. 1.891.614.619.500,00 Surplus / ( Defisit ) Rp. (169.050.346.000,00) 3. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan Rp. 179.050.346.000,00 b. Pengeluaran Rp. 10.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 169.050.346.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat