Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Barang Milik Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah. - Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). - Pejabat Pengelola BMD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah,Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu). - Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran. - Pengadaan BMD - Penggunaan BMD - Pemanfaatan BMD yaitu Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS atau BSG dan KSPI. - Pengamanan dan Pemeliharaan. - Penilaian - Pemindahtanganan yang dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah. - Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. - Penghapusan. - Penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. - Pengawasan dan Pengendalian. - Pengelolaan BMD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. - BMD Berupa Rumah Negara. - Ganti Rugi dan Sanksi. - Ketentuan Lain-Lain. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
11 April 2017
Tanggal Berlaku
11 April 2017
Sumber
LD No 4/2017
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan