Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kewenangan Desa, Tata Cara Penyusunan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenanga Lokal Berskala Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat