DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANA PERDA KAB. NGAWI NO 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Kepala Desa, khusunya dalam hal pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu dicabut dan dilakukan pengaturan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedeman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Tahun 2015 Nomor O 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 193) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 235);
- Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Daerah.
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan d. penetapan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 122 Halaman
|