Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018, meliputi: a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah; b. Prinsip Penyusunan APBDesa; c. Kebijakan Penyusunan APBDesa; dan d. Teknis Penyusunan APBDesa. Dalam rangka pelaksanaan Program Padat Katya Tunai, maka Pemerintah Desa harus melibatkan Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur atau Pendamping Ahli Insfrastruktur Desa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentangAPBDesa Tahun Anggaran 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat