Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2018

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018, meliputi: a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah; b. Prinsip Penyusunan APBDesa; c. Kebijakan Penyusunan APBDesa; dan d. Teknis Penyusunan APBDesa. Dalam rangka pelaksanaan Program Padat Katya Tunai, maka Pemerintah Desa harus melibatkan Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur atau Pendamping Ahli Insfrastruktur Desa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentangAPBDesa Tahun Anggaran 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan