tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan disiplin dan kinerja ketiga belas dan keempat belas - pns
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Disiplin dan Kinerja ketigabelas dan Keempatbelas Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagai wujud apresiasi atas pengabdian mereka pada Pemerintah Daerah;
b. bahwa pemberian tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan disiplin dan kinerja ketiga belas dan keempat belas merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Disiplin dan Kinerja Ketiga Belas dan Keempat Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 19 Tahun 2018; PMK Nomor 96/PMK.05/2016; PMK Nomor 54/PMK.05/2018; Perda Kota Solok Nomor 9 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan disiplin dan kinerja ketiga belas dan keempat belas kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang memuat ketentuan umum; pemberian tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan disiplin dan kinerja PNS ketiga belas dan keempat belas; tata cara pembayaran; pengecualian pemberian tambahan penghasilan berdasarkan disiplin kerja ketiga belas dan keempat belas; pengawasan; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
- 6 Halaman
|