Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari: a. Pendapatan Daerah Rp. 1.623.733.999.678,00 b. Belanja Daerah Rp. 1.691.313.278.210,00 c. Pembiayaan Daerah: 1. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 68.672.272.254,00 2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 1.092.993.722,00 Pembiayaan Netto Rp. 67.579.278.532,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp. 0 ,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.123
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
  3. PERWALI Kota Yogyakarta No. 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018
  4. PERWALI Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan