anggaran dana jaminan kapitasi kesehatan tingakt pertama - pedoman pelaksanaan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaraan Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tk. Pertama
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan TIngkat Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama;
- UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Perpres Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan peraturan walikota solok tentang pedoman pelaksanaan anggaran dana jaminan kapitasi kesehatan tingkat pertama yang memuat ketentuan umum; pengelolaan dana kapitasi; pemanfaatan dana kapitasi JKN; jasa pelayanan kesehatan; biaya operasional pelayanan kesehatan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
- Peraturan Walikota Solok Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Dana KApitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan TIngkat Permata Milik Pemerintah Kota Solok dicabut.
- Peraturan Walikota Solok Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama.
- 6 Halaman
|