PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2018/No. 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK: |
- Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana teknis pada Dinas dan badan perlu diadakan penyesuaian.
- UU No 2 Th 1993; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 81 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja; 4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
- 6 halaman
|