Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Prinsip Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Pendidikan Anaka Usia Dini dan Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Evaluasi dan Sertifikasi, Pengawasan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Wajib Belajar, Pendidikan Informal, Pendidikan Inklusif, Sarana dan Prasarana, Pendanaan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Kerjasama, Sanksi dan Penghargaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD No. 12/ 2017
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan