pendidikan anak usia dini - lembaga kursus
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan lembaga kursus, maka perlu diatur kembali pengelolaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus;
- UU Nomor 8 tahun 1956; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014; dan Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; penyelenggaraan PAUD; peserta didik dan jumlah peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; persyaratan penyelenggara; perizinan; penamaan dan penomoran; perubahan penyelenggaraan; evaluasi dan sistem pelaporan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sumber pembiayaan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 Halaman
|