penetapan - tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan Dilingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Solok;
- UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan di lingkungan pemerintah kota solok yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; tanda nomor kendaraan dinas; pembiayaan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- 12 Halaman
|