Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang; 5. Data dan Informasi Kebencanaan; 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Kerjasama; 9. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban; 11. Pemantauan dan Evaluasi; 12. Penyelesaian Sengketa; 13. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional; 14. Forum Pengurangan Risiko Bencana; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat