Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang; 5. Data dan Informasi Kebencanaan; 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Kerjasama; 9. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban; 11. Pemantauan dan Evaluasi; 12. Penyelesaian Sengketa; 13. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional; 14. Forum Pengurangan Risiko Bencana; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2018
Tanggal Berlaku
16 Juli 2018
Sumber
LD 2018/229
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan