kepegawaian - aparatur sipil negara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme karena adanya Benturan Kepentingan oleh
Pejabat/Pegawai Pemerintah Daerah dengan pihak
tertentu;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan
yang baik, be bas korupsi, adil dan transparan diperlukan
suatu kondisi yang bebas dari Benturan Kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Tulungagung;
6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2009
ten tang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten
Tulungagung.
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. sumber Benturan Kepentingan;
b. jenis Benturan Kepentingan;
c. prinsip dasar penanganan Benturan Kepentingan;
d. tata cara penanganan Benturan Kepentingan;
e. identifikasi Benturan Kepentingan;
f. mekanisme pengenaan sanksi;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. pengendalian dan penanganan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
- 8 Halaman
|