Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 diubah, dalam penyelenggaraan pelayanan air minum PDAM wajib : a. mengoperasikan sarana pelayanan air minum secara optimal; b. menyediakan kebutuhan air melalui cara lain apabila dalam waktu 1x24 jam keluhan pelanggan mengenai kontinuitas air tidak dapat dipenuhi PDAM; c. memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan dengan memperhatikan kualitas, kuantitas dan kontinuitas, kecuali dalam keadaan memaksa (force majeure); d. melaksanakan penggantian meter air secara periodik paling sedikit setiap 5 (lima) tahun, dan apabila sebelum 5 (lima) tahun meter air mengalami kerusakan, maka kewajiban PDAM untuk melakukan penggan tian meter air; e. memberitahukan kepada pelanggan tentang adanya gangguan dan hambatan pelayanan; f. melakukan pemeriksaan kualitas air minum; g. melayani dan menindaklanjuti keluhan pelanggan; h. meningkatkan kapasitas air untuk menjaga kontinuitas pendistribusian; dan i. melakukan perbaikan jalan dan/ atau fasilitas umum yang kerusakannya diakibatkan dari penggalian sambungan pipa PDAM. j. Melaksanakan penanganan kebocoran air, baik kebocoran fisik maupun non fisik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 31
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan