Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 30 Tahun 2018

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari TA 2018 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Alokasi Dana Nagari; 3. Penghitungan dan Penetapan ADN Setiap Nagari; 4. Penggunaan ADN; 5. Pelaporan; 6. Monitoring, Evaluasi dan Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 30 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
25 April 2018
Tanggal Berlaku
25 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 30
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan