Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kofa Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018 diubah sebagai berikut: 1. Pendapatan menjadi : Rp. 1,286,360,309,497 2. Belanja menjadi : Rp. 1,336,000,000,218 (Defisit setelah perubahan ) : Rp. (49,639,690,721) 3. Pembiayaan a. Penerimaan : Rp. 52,412,581,933 b. Pengeluran : Rp. 3,000,000,000 Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan : Rp. 49,412,581,933 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan : Rp. (227,108,788)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kofa Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
12 April 2018
Tanggal Pengundangan
12 April 2018
Tanggal Berlaku
12 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kofa Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan