Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 54 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2017
Sumber
BD 2017/54
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017
  2. PERBUP Kab. Bandung No. 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017
  2. PERBUP Kab. Bandung No. 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan