Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 36 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tarif air Minum dan Tarif Non Air lainnya Yang dikelola PDAM TIrta Albantani Kabupaten Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 15 tahun 2011 tentang Tarif Air Minum dan Tarif Non Air Lainnya yang dikelola PDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang tarif Air Minum Dan Tarif Non Air lainnya yang dikelola PDAM Tirta Albantani kabupaten serang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tarif air Minum dan Tarif Non Air lainnya Yang dikelola PDAM TIrta Albantani Kabupaten Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.36
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Serang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum dan Tarif Non Air Lainnya yang dikelola PDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan