TUNJANGAN KINERJA DAERAH - SEKOLAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pergub No. 22 Tahun 2017 telah diatur mengenai Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar. Namun untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan maka perlu dilakukan penyempurnaan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 22 Tahun 2017.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 stdd PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 stdd Permendagri No. 21 Tahun 2011; PermenPAN RB No. 34 Tahun 2011; PermenPAN RB No. 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 277 Tahun 2016; Pergub No. 22 Tahun 2017 stdd Pergub No. 103 Tahun 2017.
- Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pergub No. 23 Tahun 2017, yaitu Pasal 46 dan 47 yang mengatur mengenai pengajuan kebutuhan Anggaran TKD dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan pemberian TKD ketiga belas dan/atau TKD sebagai komponen Tunjangan Hari Raya kepada PNS dan CPNS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
- Mengubah Perturan Gubernur No. 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
- 4 hal.
|