Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KEUANGAN DAN ASET DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa; b. penyusunan APBDesa; c. pengalokasian dan penggunaan DD; d. pengalokasian dan penggunaan bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah; e. pengalokasian dan penggunaan ADD; penyaluran dan penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD; g. besaran penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; h. tata cara pengelolaan keuangan Desa; i. teknis pengelolaan Aset Desa; dan j. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KEUANGAN DAN ASET DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 67
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan