keuangan desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK: |
- Menimbang : a bahwa dalam rangka menciptakan pengelolaan keuangan
di desa yang efektif, efisien dan akuntabel, perlu
penyempurnaan materi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Mengingat : 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Desa ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
11. Peraturan MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa; 14. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 27), sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 50
Tahun 2017 tentang (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017 Nomor50)
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu pasal 4 dan 7 beserta lampirannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
- merubah Peraturan Bupati Nomor 27
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
- jumlah 5 halaman + lampiran 44 halaman
|