(1) Penetapan IKU Pemerintah Kata Tahun 2017-2019 mengacu pada RPJMD Kata Tahun 2014-2019; (2) Penetapan IKU PD mengacu pada IKU Pemerintah Kota Tahun 2014-2019 dan Rencana Strategis PD Tahun 2014-2019; (3) IKU pada setiap tingkatan unit organisasi meliputi indikator kinerja keluaran (output) dan hasil (outcome) dengan ketentuan sebagai berikut: a. IKU Pemerintah Kota paling kurang memuat indikator hasil (outcome); dan b. IKU PD paling kurang memuat indikator keluaran (output) sesuai dengan urusan, fungsi dan tugas; (4) Penetapan IKU selain mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga mempertimbangkan beberapa hal yaitu: a. kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas kinerja; b. kebutuhan data statistik pemerintah; dan c. kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat