SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD NOMOR 35/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, salah satu unsur sistem pengendalian Intern Pemerintah adalah Penilaian Risiko;
b. bahwa dalam rangka pemetaan dan penilaian risiko di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Jombang dipandang perlu menyusun Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
- Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 10/E);
Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 33 Tahun 2011 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 33/E);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 22/D).
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Penilaian Resiko Instansi Pemerintah Daerah;
3. Capaian;
4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
- 39 Halaman
|