Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 33 Tahun 2017

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan penetapan IKU; 3. IKU OPD; 4. Indikator Kinerja Utama; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 33 Tahun 2017 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017
Sumber
BD NOMOR 30
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Mojokerto No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mojokerto No 33 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto
    Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Mojokerto diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan