Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah:Asas tujuan dan fungsi,Lingkup dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak ,Hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan,Mekanisme pelayanan,Pemberdayaan Masyarakat,Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat