Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 50 Tahun 2017

GERAKAN BERSAMA LAMONGAN MENGENTASKAN KEMISKINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai gerakan bersama lamongan mengentaskan kemiskinan. pengaturan meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, arah dan kebijakan, ruang lingkup (pelaksanaan pengelolaan program, sasaran, tim pelaksana, pembiayaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan evaluasi, pengembangan akses informasi, saran dan pengaduan masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 50 Tahun 2017 tentang GERAKAN BERSAMA LAMONGAN MENGENTASKAN KEMISKINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
14 November 2017
Tanggal Pengundangan
14 November 2017
Tanggal Berlaku
14 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 50
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan