Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 8.580.855.024.735,- (Delapan trilyun lima ratus delapan puluh milyar delapan ratus lima puluh lima juta dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) bertambah sejumlah Rp. 393.075.661.325,- (Tiga ratus sembilan puluh tiga milyar tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) sehingga menjadi Rp. 8.973.930.686.060 (Delapan trilyun sembilan ratus tujuh puluh tiga milyar sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam puluh rupiah);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat