Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PEMBENTUKAN; BAB IV TEMPAT KEDUDUKAN; BAB V KEGIATAN USAHA; BAB VI MODAL; BAB VII KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH; BAB VIII TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN; BAB IX PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH; BAB X PENGGABUNGAN DAN PENGAMBIL ALIHAN; BAB XI PEMBUBARAN; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
04 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2010
Tanggal Berlaku
04 Desember 2010
Sumber
LD.2010/16
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 6 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan