Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1977

Mengesahkan "Pernyataan Persetujuan" yang Menyatakan Persetujuan Republik Indonesia Atas Kenaikan Kwota Indonesia Pada Dana Moneter Internasional dari SDR 260.000.000 Menjadi SDR 480.000.000.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Pernyataan Persetujuan" yang Menyatakan Persetujuan Republik Indonesia Atas Kenaikan Kwota Indonesia Pada Dana Moneter Internasional dari SDR 260.000.000 Menjadi SDR 480.000.000.
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
32
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juni 1977
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Juni 1977
Sumber
LN. 1977/No. 40, LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan