Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1952

Pembubaran Daerah Maluku Selatan Dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah Dan Daerah Maluku Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan Dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah Dan Daerah Maluku Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 1952
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 1952
Tanggal Berlaku
12 Agustus 1952
Sumber
LN. 1952/49, TLN No 264, LL BPHN :7 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 3 Tahun 1953 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 (Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 49)
Mencabut :
  1. 1.Peraturan Pembentukan Daerah Maluku Selatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden N.I.T. tertanggal 23 Agustus 1948 No. 3/Pr.V/48 (Lembaran N.I.T. No. 30 tahun 1948); 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 26 Maret 1952 Nr Des. 1/2/49 tahun 1952;

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan