Peraturan Dearah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang Lingkup dan Tujuan penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima . - Tim Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). - Penataan PKL dilakukan dengan cara pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan Lokasi PKL, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL dan larangan bertransaksi. - Pemberdayaan PKL dilakukan Bupati melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama, pengembangan jaringan, dan promosi dan pembinaan dan bimbingan teknis. - Hak, Kewajiban dan Larangan PKL. - Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. - Pembinaan dan Pengawasan. - Pendanaan, biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. - Sanksi Administrasi. - Ketentuan Penyidikan. - Ketentuan Pidana. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat