Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2007

Retribusi Tempat Penginapan/Pasanggarahan/Villa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pasanggarahan/Villa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/ No. 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pasanggarahan/Villa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan